Putusan 27 Mei 2025 Jadi Tonggak
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, MK telah memutus bahwa pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta harus dibiayai oleh negara. Norma UUD 1945 tidak membatasi siapa penyelenggara pendidikan dasar, sehingga seluruh warga negara berhak mendapat akses pendidikan gratis pada jenjang SD hingga SMP.
Dengan putusan ini, pemerintah tidak punya alasan untuk membebani masyarakat dengan pungutan biaya di sekolah dasar maupun menengah pertama.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










