KALIMANTANLIVE.COM – Polemik royalti musik kini tak cuma memancing protes dari para musisi dan pencipta lagu. Para pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga ikut angkat suara—bahkan dengan nada keras.
Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani menyoroti tarif royalti yang dinilai tidak masuk akal dan terlalu bervariasi. Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025), ia menyebut penetapan tarif ini membingungkan pelaku usaha.
# Baca Juga :Mobil Listrik Disambar Petir 3 Kali, Ahli Ungkap Risiko Mengerikan bagi Penumpang!
# Baca Juga :Perang Panas Mobil Hybrid Rp 300 Jutaan! Suzuki, Chery, atau Daihatsu, Siapa Paling Worth It?
# Baca Juga :Geger! China Temukan Gunung Emas Rp 1,3 Kuadriliun, Klaim Lebihi Cadangan Afrika Selatan!
# Baca Juga :Duel Sengit Sore Ini: Semen Padang vs Dewa United Panaskan Pekan Kedua ISL 2025-26
“Yang jadi catatan kami adalah tarif. Tarifnya sangat bervariasi dan persepsinya lebar sekali. Ini yang jadi masalah utama,” tegas Haryadi.
Rp 120 Ribu per Kursi per Tahun, Wajar atau Tidak?
Beredar informasi bahwa tarif royalti untuk restoran dan kafe dipatok Rp 120 ribu per kursi untuk setahun. Bagi pelaku usaha, angka ini menimbulkan pertanyaan besar—apakah sudah mencakup seluruh kategori pengguna musik, termasuk mal, karaoke, resto, dan kafe?
PHRI Sindir LMKN: “Gaya Preman!”
Tak hanya soal tarif, PHRI juga geram dengan cara penarikan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun LMK.
“Memang gaya preman. Mereka menarik mundur tagihan sejak UU Hak Cipta berlaku. Padahal kalau kontrak itu ya harus ada invoice dan perjanjian jelas. Ini tidak ada,” ujar Haryadi blak-blakan.










