Salahgunakan Visa Transit, Kejari Tabalong Bubarkan Jasa Travel Umrah PT Nurza Tanjung

Hanya saja, Hakim PN Tanjung berbeda pendapat dengan jaksa dengan menjatuhkan Penetapan sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2024/PN Tjg yang pada pokoknya menerima eksepsi dari termohon dan menyatakan “permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena permohonan premature.

Akan tetapi, Jaksa Pengacara Negara tidak putus asa dalam memperjuangkan kepentingan negara khususnya umat muslim untuk melakukan ibadah umrah dan haji dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 10 Desember 2024 ke Mahkamah Agung.

Pembubaran perusahaan ini berdasarkan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pertama kalinya Kejaksaan Negeriberhasil melakukan pembubaran terhadap Perseroan Terbatas yang tidak memiliki putusan pengadilan terlebih dahulu baik secara perdata maupun secara pidana dan ini juga pertama kalinya pembubaran perseroan terbatas yang bergerak dibidang jasa travel Haji dan Umrah.

“Pembubaran perseoran terbatas ini dapat menjadi contoh bagi kejaksaan negeri lainnya agar kedepannya tidak ada lagi travel-travel yang berani memberangkatkan jemaah haji secara ilegal,” ungkap Anggara.

Kajari menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat