Salahgunakan Visa Transit, Kejari Tabalong Bubarkan Jasa Travel Umrah PT Nurza Tanjung

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil membubarkan salah satu perusahaan jasa perjalanan umrah secara ilegal.

Perusahaan jasa perjalanan umrah ini yaitu PT Nurza Tanjung. Pembubaran ini berdasarkan perjuangan jaksa pengacara negara pada Kejari Tabalong melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.

#Baca Juga :Kejari Ajukan Permohonan Pembubaran Jasa Perjalanan Umrah di Tabalong, Ini Penyebabnya

#Baca Juga :Puluhan Mantan Napi Masih Terdaftar Pemilih Khusus di Lapas Tanjung, Bawaslu Tabalong Surati KPU

#Baca Juga :Jaga Pasokan Bawang Merah Jelang Maulid, Bupati Tabalong Jalin Kerja Sama Pemkab Probolinggo

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara menjelaskan, pembubaran PT Nurza Tanjung karena menyalahgunakan visa transfer untuk memberangkatkan jemaah umrah dan haji.

“Perusahaan ini menyalahgunakan visa transit untuk memberangkatkan 98 jemaah umrah serta 400 jemaah haji tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelasnya, Jum’at (15/08/2025).

Lebih lanjut, akibat perbuatan PT Nurza Tanjung ini mengakibatkan jemaah umrah dan haji yang diberangkatkan menjadi terlantar bahkan terancam mengalami deportasi.

“Jadi para jemaah umrah dan haji mengalami deportasi oleh otoritas Imigrasi Akrab Saudi dan berpotensi mempengaruhi kebijakan Arab Saudi terhadap calon jemaah Indonesia di masa depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa pengacara negara pada Kejari Tabalong sebagai perwakilan pemerintah, terlebih daruh mengajukan gugatan ke PN Tanjung paada 21 Agustus 2024.