Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Teluk Tiram Banjarmasin, Korban Tewas Usai Dibawa Ke Rumah Sakit

“Warga setempat menahan pelaku untuk tidak menyerang lagi, karena pada saat itu tersangka diduga dalam keadaan mabuk,” tambah Adul.

Terpisah, pelaku Syamsul mengaku bahwa penganiayaanitu dilakukannya karena dirinya tersinggung saat ditegur oleh korban pada saat nongkrong sendirian.

Usai tersinggung pelaku pun pulang untuk mengambil sajam dan kembali ketempat tongkrongan untuk menemui korban. Namun lantaran korban tak kunjung datang, ia pun mendatangi korban yang tengah memasang umbul-umbul bendera di lokasi kejadian.

Atas perbuatanya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. Ia dijerat pasal. 351 ayat (1) dan atau ayat (3) KUHP.

Namun hingga berita ini diberitakan, pihak kepolisian belum mengungkap lebih dalam terkait motif peristiwa tersebut.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian