PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Dalam memperingati HUT RI ke-80 dan HUT ke-60 Kabupaten Tanah Laut, Pemkab Tala melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung mulai dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberikan dua keuntungan utama bagi wajib pajak perorangan, yaitu Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 sebesar 75% dan Penghapusan Denda PBB-P2 sebesar 100% sampai dengan tahun 2026.
Usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-80 pada Minggu (17/8/2025) di halaman kantor Bupati, Orang nomor satu di Tanah Laut, H Rahmat Trianto menyampaikan program ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melunasi kewajiban pajak.
“Selain memberikan diskon, kami juga memberikan banyak door prize kepada wajib pajak dan akan diundi pada akhir tahun,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Kepala Bapenda, H Rudi Ismanto menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan dan tidak berlaku untuk Badan Usaha.
Adapun realisasi PBB-P2 di Kabupaten Tala hingga 15 Agustus 2025 mencapai Rp 7.066.457.381 atau 99.01% dari target sebesar Rp 7.136.876.858.
(Kalimantanlive.com/Syahza RM)







