SINGAPURA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan menyamakan praktik vaping atau rokok elektronik sebagai masalah narkoba.
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, aturan baru ini akan disertai hukuman lebih berat, termasuk ancaman penjara bagi pengedar vape yang mengandung zat berbahaya.
BACA JUGA: Skandal Menggemparkan Singapura! Miliuner Ong Beng Seng Akui Suap Menteri, F1 Jadi Sandi Korupsi
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling jauh hanya denda. Tapi itu sudah tidak cukup,” ujar Wong dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025, Minggu (17/8), dikutip dari Channel News Asia.
Meski telah dilarang, peredaran vape di Singapura terus marak, terutama di kalangan anak muda.
Pemerintah menyebut banyak produk selundupan mengandung zat adiktif berbahaya, seperti etomidate, obat bius cepat kerja yang berisiko tinggi bila digunakan di luar pengawasan medis.
“Vape itu hanya perangkat. Bahaya sesungguhnya ada pada isi di dalamnya,” tegas Wong.







