Cek Sertifikat Tanah Online, Gak Perlu ke Kantor BPN! Ini Cara Mudahnya

KALIMANTANLIVE.COM – Mau beli tanah? Atau takut sertifikat palsu? Tenang, sekarang kamu bisa cek sertifikat tanah langsung dari HP, tanpa harus antre di Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sudah siapkan dua jalur digital: lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi BHUMI ATR/BPN.

# Baca Juga :Senangnya Warga Tanah Laut Terima Sertifikat Tanah, Bupati Pun Dihadiahi dari Singkong, Jagung, hingga Buah Naga

# Baca Juga :Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Aman, Praktis, dan Bebas dari Pemalsuan

# Baca Juga :Banjarbaru Perkuat Legalitas Aset, 1.082 Sertifikat Tanah Diserahkan

# Baca Juga :Pemkab Kapuas Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat dari BPN

Langkah ini penting banget buat menghindari sengketa lahan, penipuan, atau data tanah yang gak sesuai kondisi lapangan.

Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Ada dua jenis sertifikat yang bisa dicek:

1. Sertifikat Fisik (Analog)
Buka aplikasi dan daftar akun

Login, pilih menu Cari Bidang

Klik Sertifikat Analog

Masukkan jenis hak, lokasi kantor pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertifikat

Klik Cari Bidang Tanah

Hasilnya: lokasi tanah muncul di peta digital. Tapi, luas tanah dan nama pemilik tidak ditampilkan.

2. Sertifikat Elektronik
Login ke aplikasi

Pilih Cari Bidang → Sertifikat Elektronik

Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)

Klik Cari Bidang Tanah

Sama seperti analog, hasilnya berupa peta lokasi bidang tanah tanpa data pemilik atau luas.

Cek Sertifikat Tanah via Situs BHUMI ATR/BPN
Kalau gak mau install aplikasi, bisa langsung cek lewat website:

Buka bhumi.atrbpn.go.id/peta

Klik ikon kaca pembesar bertanda plus

Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK)