KALIMANTANLIVE.COM – Polemik royalti musik kembali bikin geger! Tapi tenang, pemerintah memastikan bahwa masyarakat umum tidak akan dikenakan royalti musik saat nongkrong di kafe, makan di restoran, atau belanja di tempat komersial.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang wajib bayar royalti adalah pemilik atau pengelola usaha, bukan pengunjung. “Kok pengunjungnya yang ribut, padahal enggak kena royalti?” ujarnya di Jakarta.
# Baca Juga :BREAKING! Putar Spotify atau Apple Music di Kafe Tetap Kena Royalti, Ini Fakta Hukumnya!
# Baca Juga :Drama Royalti Ari Lasso Memanas! WAMI Bantah Cuma Ratusan Ribu: “Sesuai Jumlah Aslinya!”
# Baca Juga :Sekjen PSSI Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Sepatutnya Dikenai Biaya Royalti
# Baca Juga :Royalti Musik Bikin Pengusaha Restoran & Hotel Panas Dingin, PHRI: “Tarifnya Bikin Geleng-geleng Kepala!”
Royalti Musik Bukan Pajak, Tapi Hak Musisi
Supratman menegaskan bahwa royalti musik bukan pungutan negara. Dana yang terkumpul akan disalurkan ke pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia juga mengakui bahwa pengawasan terhadap LMKN selama ini kurang maksimal, sehingga kepercayaan publik sempat menurun. Kini, komisioner baru ditugaskan untuk memperbaiki sistem distribusi royalti agar lebih transparan dan adil.
Kasus Mie Gacoan & Royalti Rp 2,2 Miliar
Salah satu pemicu polemik adalah kasus antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan SELMI. Setelah sengketa hukum, Mie Gacoan sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik di gerainya selama 2022–2025.







