TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MA (23) warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku melakukan aksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pertolongan jahat (penadahan) atau Curanmor pada, Minggu (17/8) siang.
Penangkapan pelaku atas laporan korban berinisial LM (29) warga kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung pada, Senin (18/8) pagi.
#Baca Juga :Jasad Laki-laki Asal Ponorogo Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Tabalong
#Baca Juga :Panen Bawang Merah di Desa Pugaan, Bupati Tabalong Apresiasi Poktan Bumi Kencana
#Baca Juga :Khumaira Aulia Rahma, Siswa MAN 4 Tabalong Sebagai Pembawa Baki Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
“Pelaku dilaporkan korban bahwa skuter metik yang diparkir di garasi telah hilang,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Motornya yang sudah tidak ada di garasi, korban pun berkeliling disekitar kompleks tempat tinggal untuk mencari, namun tidak menemukan sepeda motornya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.







