Program ini juga melibatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H), guna memastikan produk benar-benar memenuhi standar kehalalan.
Dengan sertifikasi halal, warung makan tradisional tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga semakin dipercaya oleh konsumen. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta mendorong standarisasi usaha kuliner lokal.
BACA JUGA: Pertamina Tambah 25 Titik Setor Minyak Jelantah, Tukar Limbah Jadi Saldo Rupiah
BPJPH juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH).
Warung makan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong usaha mikro atau kecil (UMK).
-
Bahan baku halal dan proses produksi sederhana, tanpa bahan berbahaya.










