BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Padang, dan Sejenisnya

  • Tidak menggunakan atau bersinggungan dengan bahan nonhalal.

  • Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar.

  • Memiliki maksimal satu lokasi produksi dan satu outlet.

BACA JUGA: 15 Gebrakan Prabowo di 2026: Makan Gratis, Rumah Murah, Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan untuk Semua!

  • Tempat produksi tidak bercampur dengan lokasi produksi produk nonhalal.

  • Produk tidak mengandung unsur hewani sembelihan, kecuali disembelih secara halal.

  • Jika menggunakan daging giling, harus dari jasa penggilingan halal.