-
Tidak menggunakan atau bersinggungan dengan bahan nonhalal.
-
Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar.
-
Memiliki maksimal satu lokasi produksi dan satu outlet.
-
Tempat produksi tidak bercampur dengan lokasi produksi produk nonhalal.
-
Produk tidak mengandung unsur hewani sembelihan, kecuali disembelih secara halal.
-
Jika menggunakan daging giling, harus dari jasa penggilingan halal.







