-
Jumlah produk maksimal:
-
Untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya: 30 produk (termasuk varian).
-
Untuk jenis usaha lainnya: maksimal 10 produk.
-
-
Semua produk dan prosesnya harus diverifikasi oleh P3H.
BACA JUGA: Gaji DPR Tembus Rp 3 Juta per Hari? Dibanding UMP, Jomplang Banget!
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah dalam memperluas cakupan sertifikasi halal sebagai bagian dari ekosistem halal nasional, sekaligus memberdayakan pelaku UMK di sektor kuliner.
Sumber: Antaranews







