Dari Disabilitas hingga Persampahan, Pemkab Balangan Sampaikan 7 Raperda ke DPRD Balangan

“Kami juga sangat berharap kita semua memiliki niat dan pemahaman yang sama, bahwa semua raperda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat,” harapnya.

Adapun raperda-raperda yang disampaikan yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Sanggam Balangan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kerawanan Pangan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Persampahan.

(Kalimantanlive.com/Kamil)