JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik royalti musik kembali memanas! Kali ini, musisi legendaris sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, membuat gebrakan dengan mengusulkan aturan baru tata kelola konser musik di Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dhani menilai sistem royalti yang berjalan saat ini masih semrawut dan tidak berpihak pada para pencipta lagu. Karena itu, ia menawarkan skema baru yang lebih sederhana, adil, sekaligus transparan.
# Baca Juga :Hasil Tes DNA Kasus Ridwan Kamil–Lisa Mariana Keluar Hari Ini: Jawaban Siapa Ayah Sebenarnya CA
# Baca Juga :Tangis 1.000 Lilin! Warga Nagekeo Tuntut Keadilan untuk Prada Lucky Namo yang Diduga Tewas Dianiaya Senior
# Baca Juga :HEBOH! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari BPJS
# Baca Juga :Geger! DPR Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Wajar atau Keterlaluan?
Usulan Ahmad Dhani: Izin Berlaku 5 Tahun, Bayar Lagu Hanya 1 Persen
Dalam draf usulannya, Dhani menekankan bahwa setiap penyanyi wajib meminta izin resmi kepada komposer untuk membawakan karya mereka. Uniknya, izin ini tidak berlaku per konser, melainkan berlaku selama 5 tahun.
Tak hanya itu, Dhani juga mematok biaya penggunaan lagu sebesar 1 persen dari honor penyanyi.
“Penyanyi minta izin komposer (izin per 5 tahun sekali). Biaya per lagu 1 persen dari fee artis,” tulis Dhani di Instagram, Rabu (20/8/2025).
Transparansi Pajak Jadi Wajib
Dhani juga menyoroti soal pajak. Menurutnya, pajak bagi artis dan komposer harus transparan dan jelas. Biaya administrasi pun, tegasnya, wajib ditanggung promotor atau EO (Event Organizer), bukan oleh organisasi musik seperti VISI, FESMI, maupun PAPPRI.
“Pajak artis dan komposer sama-sama transparan. Semua biaya ditanggung promotor, bukan tanggung jawab VISI, FESMI, PAPPRI,” ungkapnya.
Ditujukan untuk Vibra Suara Indonesia (VISI)










