JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik soal tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI kembali membakar ruang publik. Kebijakan yang sudah berlaku sejak Oktober 2024 ini dinilai tidak pantas di tengah kondisi keuangan negara yang serba terbatas.
DPR sendiri berdalih angka tersebut wajar, namun kelompok masyarakat sipil menyebutnya sebagai bentuk minimnya sense of crisis para wakil rakyat.
# Baca Juga :Disdikbud Kotabaru Pertama di Kalsel Mengadakan Pelatihan Matematika Metode Gasing
# Baca Juga :Ketua DWP Kotabaru Ajak Anggota Berkreasi Tanpa Batas dalam Kebersamaan
# Baca Juga :Sederet Musisi Terkenal akan Meriahkan FBS Kotabaru Tahun 2025
# Baca Juga :Disparpora Kotabaru Juara Pertama Pawai Karnaval Katagori SKPD
DPR: Wajar dan Efisien
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, tunjangan perumahan Rp 50 juta diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara. Menurutnya, harga itu sudah sebanding dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta.
“Make sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Untuk anggota. Kalau pimpinan tidak dapat karena sudah dapat rumah dinas,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Politikus Golkar itu menambahkan, tunjangan ini juga sudah termasuk biaya sopir dan asisten rumah tangga.
Senada, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai tunjangan lebih efisien ketimbang negara harus merogoh ratusan miliar tiap tahun untuk merawat rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata.
“Lebih efisien tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar dipakai eselon pemerintahan lain,” ujarnya.
Formappi: DPR Kehilangan Rasa Krisis
Namun, peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai tunjangan jumbo ini justru menegaskan DPR tidak peka terhadap kondisi rakyat.
“Kalau DPR punya sense of crisis, seharusnya cukup pakai rumah dinas yang masih layak. Rp 50 juta per orang lebih baik dipakai untuk rakyat,” tegas Lucius.
Ia juga menyoroti dasar perhitungan Rp 50 juta yang tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik.








