JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali bikin geger publik! Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya rencana penyesuaian iuran secara bertahap, warganet langsung ramai membahas isu ini di media sosial, khususnya platform X (Twitter).
Salah satu unggahan viral datang dari akun base @txtdarimedia yang membagikan headline berita tentang kenaikan iuran, Selasa (19/8/2025). Dalam sekejap, postingan itu sudah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan memicu ribuan komentar dari warganet.
# Baca Juga :Geger! DPR Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Wajar atau Keterlaluan?
# Baca Juga :Disparpora Kotabaru Juara Pertama Pawai Karnaval Katagori SKPD
# Baca Juga :Sederet Musisi Terkenal akan Meriahkan FBS Kotabaru Tahun 2025
# Baca Juga :Ketua DWP Kotabaru Ajak Anggota Berkreasi Tanpa Batas dalam Kebersamaan
“Ga masalah naik, asalkan pelayanannya makin oke. Pembayaran ke RS jangan telat, obat juga harus sesuai penyakit, bukan sesuai budget BPJS,” tulis akun @ani****has yang langsung mendapat banyak likes.
BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga kini iuran peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020.
Besaran iuran yang berlaku saat ini:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp42.000 (setelah subsidi Rp7.000, peserta hanya bayar Rp35.000)
“Perlu kami tegaskan, iuran yang berlaku masih sesuai Perpres. Kalau ada penyesuaian, BPJS akan siap mendukung regulasi pemerintah,” jelas Rizzky, Selasa (19/8/2025).
Kenapa Iuran Bisa Naik?
Menurut BPJS, penyesuaian iuran adalah langkah penting untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) layanan JKN.
“Kalau iuran disesuaikan, akan ada keseimbangan antara biaya pelayanan dengan sumber pembiayaan,” terang Rizzky.
Dengan keuangan yang sehat, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh peserta:
Pembayaran ke rumah sakit lebih lancar







