Cashflow faskes terjaga
Tenaga kesehatan lebih sejahtera
Pelayanan peserta lebih optimal dan cepat
“Kalau faskes kuat, tenaga kesehatan bisa fokus melayani. Ujung-ujungnya peserta JKN yang merasakan peningkatan layanan,” imbuhnya.
Terakhir Naik 2020
Rizzky juga mengingatkan, sesuai Perpres, iuran BPJS seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali. Namun, terakhir kali penyesuaian dilakukan pada 2020, saat pandemi COVID-19 dan biaya layanan kesehatan sedang melonjak.
“Sudah lima tahun belum ada kenaikan. Padahal biaya kesehatan terus naik, inflasi ada, tarif layanan meningkat. Jadi wajar kalau pemerintah mempertimbangkan penyesuaian,” jelasnya.
Kini publik menanti langkah pemerintah berikutnya. Apakah iuran benar-benar akan naik dalam waktu dekat, atau hanya sebatas wacana? Satu hal pasti: BPJS menyatakan siap melaksanakan regulasi apapun demi menjaga keberlanjutan program JKN yang saat ini mengcover hampir seluruh rakyat Indonesia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







