“Dan karena pihak legislatif adalah wakil rakyat, ijinkan kami merasa gembira mengartikan bahwa masyarakat Bumi Sanggam juga menyambut positif terhadap keempat raperda ini,” lanjutnya.
Adapun 4 buah raperda yang disetujui yakni:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis.
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Bahasa Dan Sastra.
4. Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan Dan Penanganan Stunting.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







