Menaker: Usulan Kenaikan UMP 2026 Masih Akan Dikaji

Said menjelaskan, perhitungan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menyebut bahwa penyesuaian upah minimum mempertimbangkan tiga faktor utama:

  1. Inflasi (perkiraan akumulasi Oktober 2024–September 2025): 3,23%

  2. Pertumbuhan ekonomi: 5,1–5,2%

  3. Indeks tertentu (usulan KSPI): 1,0–1,4%

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Dolar Menguat Usai S&P Pertahankan Peringkat Kredit AS

Menaker menegaskan bahwa keputusan akhir terkait UMP 2026 akan didasarkan pada kajian komprehensif yang mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan dunia usaha.

“Banyak faktor yang akan dipertimbangkan. Nanti kita putuskan bersama,” pungkasnya.

Sumber: Antaranews