Kalimantanlive.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
“Kalau dilihat sekarang, kenaikan 10,5 persen terasa cukup cepat. Tapi sebagai masukan, tentu kami catat. Nantinya tetap perlu kajian,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu (19/8).
BACA JUGA: Bappenas Dorong Percepatan Akses Data demi Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menurutnya, keputusan soal besaran UMP akan melalui mekanisme tripartit, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Usulan kenaikan UMP sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, yang mendorong kenaikan UMP 2026 antara 8,5–10,5 persen.










