JAKARTA, Kalimantanlive.com – Fitur pelacakan oksigen darah pada Apple Watch kembali memicu gugatan hukum. Perusahaan teknologi medis Masimo melayangkan tuntutan baru terhadap Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) setelah lembaga tersebut mengizinkan Apple mengaktifkan kembali fitur tersebut.
Mengutip The Verge, gugatan Masimo terhadap Apple terkait dugaan pelanggaran paten sensor oksigen darah sudah berlangsung sejak 2020.
BACA JUGA: Apple Siapkan MacBook Terjangkau dengan Chip A18 Pro, Rilis Diprediksi 2026
Apple sebelumnya dipaksa menonaktifkan fitur tersebut di pasar AS, menyusul larangan impor dari Komisi Perdagangan Internasional (ITC) pada Desember 2023.
Namun, pada pekan lalu Apple mengumumkan fitur pelacakan oksigen darah hadir kembali dengan sistem yang dirancang ulang, di mana penghitungan dilakukan melalui iPhone alih-alih langsung lewat Apple Watch.
Masimo menilai keputusan CBP yang memberi izin itu melanggar aturan ITC dan tidak memberi kesempatan bagi perusahaannya untuk mengajukan banding.
Masimo juga menuding Apple memanfaatkan investasi besar di AS untuk melobi keputusan tersebut. Menurut mereka, langkah CBP membuat Apple tetap bisa memakai teknologi yang dianggap melanggar paten.







