“Layanan sertifikasi harus semakin baik dan mudah dijangkau oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Peningkatan kapasitas juru sembelih halal (Juleha) juga menjadi prioritas, dengan membuka peluang pengiriman tenaga profesional ke luar negeri, seiring meningkatnya permintaan global terhadap produk halal.
BACA JUGA: Bulog Gandeng Pemda Awasi Distribusi Beras SPHP, Cegah Penimbunan di Daerah
“Tidak ada lagi yang bermain-main dengan sertifikasi halal. Semua pihak harus bersama-sama memproses, menjaga, mengawal, dan melaporkan jika ada pelanggaran,” tegas Afriansyah.
Hingga saat ini, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,05 juta produk. Angka tersebut menunjukkan perkembangan positif, namun BPJPH menegaskan bahwa upaya harus terus ditingkatkan demi mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung ekosistem halal nasional.







