Menurut Liswanto, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa ini masih berstatus Waspada (Level II). Ia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Rekomendasi PVMBG:
-
Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara, terutama sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 km dari puncak.
-
Di luar radius tersebut, masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai sepanjang Besuk Kobokan karena potensi perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 13 km dari puncak.
-
Aktivitas juga dilarang dalam radius 3 km dari kawah/puncak karena risiko lontaran batu pijar.
BACA JUGA: BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Padang, dan Sejenisnya
Liswanto juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru, seperti Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, termasuk sungai-sungai kecil lainnya.
Sumber: Antaranews







