Kalimantanlive.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada Kamis (21/8/2025), naik sebesar Rp24.000 menjadi Rp1.914.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp1.890.000 per gram. Kenaikan ini mengindikasikan tingginya permintaan di tengah ketidakpastian pasar global.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam tercatat sebesar Rp1.760.000 per gram.
BACA JUGA: Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp16225–Rp16350 per Dolar AS Hari Ini
Transaksi penjualan dan pembelian emas dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP), yang dipotong langsung dari nilai total transaksi.










