JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Deretan harta mewah hasil rampasan dari mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya akhirnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Nilainya bikin geleng-geleng kepala: mulai dari kapal pinisi, tambang batubara, ribuan bidang tanah, hingga jam tangan branded.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
# Baca Juga :KPK Sebut Titik Rawan Korupsi di APBD, Hibah dan Bansos, Pemkot Banjarmasin Sigap Perkuat Pengawasan
# Baca Juga :Banjarbaru Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Fokus pada Efisiensi Perencanaan
# Baca Juga :DRAMATIS! Moge Disita dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Yakin Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
# Baca Juga :Bupati Tabalong Sebut 5 Hal Antisipasi Karhutla, Satu di Antaranya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
“Beberapa perkara penting yang kami tangani, salah satunya barang rampasan negara terkait kasus Jiwasraya,” ungkap Amir.
Isi Harta Rampasan Jiwasraya
Barang rampasan dari kasus yang menyeret nama taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ini luar biasa banyak. Berikut rinciannya:
1.464 bidang tanah
26 mobil & 5 motor
3 sepeda & 1 kapal pinisi
16 jam tangan mewah, tas branded, sepatu, sandal, perhiasan, hingga ikat pinggang
Uang tunai Rp 11,82 miliar
Aset tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru yang sudah dilelang
344,6 miliar lembar saham
1,6 miliar unit reksa dana
Tak hanya itu, hasil lelang aset juga mencatat angka fantastis: Rp 5,66 triliun!
Skandal Keuangan Terbesar
Kasus Jiwasraya sendiri jadi salah satu mega korupsi paling merugikan negara, dengan nilai mencapai Rp 16,81 triliun (2008–2018).
Benny Tjokro dijatuhi hukuman seumur hidup.







