BNN DKI Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja, Sabu, dan Ekstasi

  • 25 JuniYA ditangkap di Kebayoran Lama dengan 2,27 kg sabu. Pengembangan kasus membawa ke penangkapan LI dan MR di Tanah Kusir, serta MI di Halim, Jakarta Timur.
  • 8 Juli – Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menangkap MS dan MN dengan hampir 1 kg sabu. Dari penelusuran, JL ditangkap di Aceh Timur.
  • 10 JuliSM ditangkap setelah mengambil paket berisi 632 gram ganja di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
  • 13 JuliNA ditangkap di Terminal Tanjung Priok dengan 1,99 kg sabu. Dari pengembangan, AZ diamankan di Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Gempa Susulan Magnitudo 3,8 Guncang Bekasi, Pusat di Kedalaman 11 Km

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dibawa.

BNN DKI menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Sumber: Antaranews