Ketentuan Pajak:
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi.
-
Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP), yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Harga emas dapat berubah setiap hari tergantung pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.
Sumber: Antaranews







