Harga Emas Antam Naik Tipis Rp2000, Jadi Rp1,916 Juta per Gram

Ketentuan Pajak:

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi.

  • Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP), yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Harga emas dapat berubah setiap hari tergantung pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.

Sumber: Antaranews