KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terima Rp 3 Miliar dari Sertifikasi K3

JAKARTA, Kalimantanlive.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dana tersebut merupakan bagian dari uang tidak sah yang diperoleh dari selisih pembayaran sertifikasi K3.

BACA JUGA: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK, Status Hukum Diumumkan Siang Ini

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 81 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Uang itu digunakan untuk belanja pribadi, setoran tunai, hiburan, hingga pembelian aset.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, seperti Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel K3).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.