Catatan Penting untuk Wajib Pajak:
-
Bawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing.
-
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.
BACA JUGA: BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Instrumen Utama Bangun Ekosistem Halal Nasional
-
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
-
Untuk pajak lima tahunan dan ganti plat, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.
Sumber: Antaranews | TMC Polda Metro Jaya







