Skandal Tambang Bengkulu: Bos Korupsi Rp 500 Miliar, Dua Kerabat Diciduk Usai Selamatkan Rp 71 Miliar

Deretan Nama Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka lain, termasuk:

Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

Beberapa pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi

Menurut hasil audit, negara menderita kerugian hingga Rp 500 miliar akibat rusaknya lingkungan serta penjualan batu bara yang tak sesuai ketentuan.

Kejaksaan memastikan akan terus menyita aset milik para tersangka demi menutupi kerugian negara.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI