Dinas ESDM menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan, sementara DPMPTSP menyoroti sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.
Adapun Biro Hukum Setda Kalsel memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan lebih tinggi.
Raperda ini ditargetkan segera rampung untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD Kalsel.
Kehadirannya diharapkan mampu menata pengelolaan pertambangan di Bumi Lambung Mangkurat agar lebih berkelanjutan serta memberi kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
Sumber: DPRD Kalsel










