BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Kamis (21/8/2025).
Rapat ini melibatkan sejumlah mitra strategis, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, serta Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung Inovasi Nakes Teladan untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
Dalam pembahasan, pasal-pasal dalam draf Raperda dikaji secara detail agar sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan regulasi nasional.
Finalisasi juga menekankan tidak hanya aspek perizinan, tetapi juga lingkungan, sosial, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, H. Athaillah Hasbi, S.Sos, SH, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum kuat dalam tata kelola pertambangan di Kalsel.
“Kita ingin pengelolaan pertambangan lebih terarah, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.







