BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya untuk menjadi penengah dalam penyelesaian sejumlah sengketa tanah yang dilaporkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan hal itu seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga yang berkonsultasi terkait persoalan tanah, Kamis (22/8/2025).
“Walau bukan penentu atau eksekutor, kami berharap bisa menjadi penengah yang baik. Setelah ini, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa terurai,” ujarnya.
Beberapa aduan yang ditangani antara lain sengketa ganti rugi tanah pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, kasus tanah Korem dengan Drs. H. M. Fakhriady, serta permasalahan tanah perbatasan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah.
Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan solusi yang bisa diterima semua pihak tanpa menimbulkan masalah baru, sekaligus menjadi pembelajaran bagi tata kelola pertanahan di Kalsel.
Sumber: DPRD Kalsel








