Kasus Korupsi Kerja Sama Bokar di Perumda Tabalong, Kejari Serahkan 2 Tersangka ke Penuntut Umum

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, Jum’at (22/8).

Kedua tersangka ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.

#Baca Juga :Kasus Korupsi Bahan Olahan Karet di Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Seret Satu Tersangka Baru

#Baca Juga :Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet

#Baca Juga :Tentukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Tunggu Hasil Audit BPK RI

#Baca Juga :Selama Dua Pekan, BPK RI Lakukan Investigasi Khusus Kasus Dugaan Tipikor Perumda Tabalong Jaya Persada

Para tersangka ini adalah A yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru (EB).

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dalam tahap II tersebut tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peniliti.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/8/2025).