Kasus Korupsi Kerja Sama Bokar di Perumda Tabalong, Kejari Serahkan 2 Tersangka ke Penuntut Umum

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sementara dalam kasus tipikor ini ditemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Fadhil pun menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Ini kami lakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat