TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pria berinisial AAY (25) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, diduga membawa Narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas di tepi jalan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (20/8) malam.
#Baca Juga :Bupati Tabalong Sebut 5 Hal Antisipasi Karhutla, Satu di Antaranya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
#Baca Juga :Melalui Gerakan Pangan Murah, Begini Capaian Polres Tabalong Salurkan Beras Bulog ke Masyarakat
#Baca Juga :Berulah di Tabalong, Residivis Curanmor Asal Hantakan HST Ditangkap Polisi
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku karena warga yang curiga seringnya AAY berada di lingkungan mereka yang notabenenya bukan warga setempat.
“Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Berkat laporan warga setempat, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada di tepi jalan.
“Saat dihampiri pelaku AAY terlihat membuang sesuatu,” ungkap Iptu Joko.







