Pria Warga Muara Uya Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong, Diduga Bawas 1,9, Gram Sabu

Didampingi aparat desa setempat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap benda yang dilemparkan pelaku yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.

Pelaku AAY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti ini berupa satu bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bersih 1,9 gram, satu lembar tisu, satu kotak obat bekas obat oles, satu handphone warna hitam dan satu motor metik warna hitam putih,” tambahnya.*

Kalimantanlive.com/ Polres Tabalong