BIADAB! 12 Pria di Malaka Perkosa Anak 13 Tahun Bergiliran, Polisi Jerat dengan Hukuman Berat

“Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Provinsi NTT,” tambah Kapolres Riki.

Gelombang Kecaman Publik

Kasus ini langsung memantik gelombang kecaman dari masyarakat dan netizen. Banyak pihak menuntut hukuman seberat-beratnya agar perbuatan biadab tersebut tak terulang lagi. Insiden ini juga kembali menegaskan darurat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI