MALAKA, KALIMANTANLIVE.COM – Peristiwa keji mengguncang Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 pria ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun secara bergiliran di berbagai lokasi.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, memastikan seluruh pelaku sudah diamankan. Dari 12 tersangka, 11 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 1 lainnya masih berusia anak.
# Baca Juga :Kubu Lisa Mariana Balik Serang! Heran Dituduh Tebar Gosip Murahan oleh Kubu RK di Kasus BJB
# Baca Juga :Wuling Bingo S Resmi Meluncur! Cuma Rp 100 Jutaan, Bisa Tempuh 430 Km Sekali Cas
# Baca Juga :Samsung Ledakkan Pasar Audio! Soundbar AI Baru Bikin Rumah Serasa Bioskop
# Baca Juga :RUU Haji dan Umrah Panas! DPR Pastikan Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen, Asosiasi Penyelenggara Protes
“Sebanyak 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak telah kami amankan. Semua akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tegas Riki, Minggu (24/8/2025).
Modus Biadab Terungkap
Berdasarkan penyelidikan, korban berinisial M (13) diperkosa berulang kali sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025. Modus bermula dari ajakan pacar korban, LKN (17), yang kemudian justru menyerahkannya kepada teman-temannya.
Lokasi kejadian tersebar, mulai dari sebuah pondok di area persawahan hingga rumah salah satu pelaku. Ironisnya, sebagian pelaku bahkan dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, mengungkapkan korban dipaksa melayani para pelaku secara bergantian. “Mereka menyetubuhi korban di dua lokasi berbeda, dengan waktu yang berulang sejak Juli hingga Agustus,” ujarnya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Tegas
Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.








