SAMPIT, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur atau DPRD Kotim, Senin (25/8/2025) menggelar rapat paripurna.
Ada tiga agenda yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kotim tersebut yakni, Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda
DPRD Kotim tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Berlanjut pada agenda, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kotim tentang Perubahan Perda No 6 Tahun 2017
juga tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.
Selain itu,Pembacaan Rancangan SK Dewan, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Perubahan Perda No.6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sedangkan Pidato Bupati Kotim diwakilkan kepada Wakil Bupati Kotim, Irawati yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dihadiri pihak eksekutif tersebut.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai terkait rapat paripurna tersebut mengungkapkan, rapat paripurna perubahan aturan tersebut mengikuti peraturan pemerintah (PP) dan hak keuangan.
” Dulu PP nomor 33 lalu bergeser ke PP 53, bergeser lagi ke PP nomor 73, sehingga dilaksanakan rapat peripurna untuk mengikuti perubahan tersebut dan menyempurnakannya,” ujarnya.









