Pesta Miras Berujung Maut di Jembatan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Pelaku Diamankan Polisi

“Setelah ditusuk, korban masih sempat berdiri dan berjalan beberapa meter dari lokasi,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.

Kanit Reskrim juga membeberkan bahwa untuk pelaku sudah pihaknya amankan tak lama setelah kejadian.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek, dan kini masih dalam proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 juncto 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian