JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik pembagian kuota haji kembali memanas dalam pembahasan revisi UU Haji dan Umrah di DPR. Meski menuai kritik dari sejumlah asosiasi penyelenggara, pemerintah dan DPR menegaskan alokasi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus tetap dipertahankan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan komposisi itu tidak berubah dari aturan sebelumnya.
# Baca Juga :Ribuan Warga Pati Geruduk Alun-alun, Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sudewo!
# Baca Juga :Kubu Lisa Mariana Balik Serang! Heran Dituduh Tebar Gosip Murahan oleh Kubu RK di Kasus BJB
# Baca Juga :Wuling Bingo S Resmi Meluncur! Cuma Rp 100 Jutaan, Bisa Tempuh 430 Km Sekali Cas
# Baca Juga :Samsung Ledakkan Pasar Audio! Soundbar AI Baru Bikin Rumah Serasa Bioskop
“Kuota haji khusus tetap 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler. Jika ada tambahan kuota dari Arab Saudi, pembagiannya nanti akan diatur oleh Kementerian Agama dan dilaporkan ke DPR,” ujar Singgih di Senayan, Minggu (24/8/2025).
Asosiasi Penyelenggara Angkat Suara
Meski sudah diputuskan, kebijakan ini masih menuai penolakan. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka menolak sejumlah pasal, salah satunya terkait batasan kuota haji khusus yang dianggap tidak berpihak pada penyelenggara swasta.
Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, membenarkan adanya penolakan itu.
“Ada poin soal kuota haji khusus maksimal 8 persen, ada juga tentang umrah mandiri, dan lainnya. DIM lengkap sudah kami terima, dan kami mendorong asosiasi untuk menyampaikannya ke seluruh fraksi,” ujar Almuzammil, Senin (18/8/2025).







