Kalimantanlive.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah strategi guna mengejar target penerimaan pajak Rp2.357,71 triliun pada 2026. Angka itu naik 13,51 persen dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemerintah akan mengandalkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis perpajakan.
BACA JUGA: Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam di Pegadaian Hari Ini Stabil
“Dari sisi administrasi, kita terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, serta sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa.
Selain itu, DJP juga memperkuat program bersama (joint program) dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Pemerintah pun menyiapkan insentif guna menjaga daya beli, mendorong investasi, dan mendukung hilirisasi industri.
Di sisi kepabeanan dan cukai, pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC), serta mengintensifkan Bea Masuk (BM) perdagangan internasional.







