Gugatan Cerai Andre Taulany Kandas Lagi, Erin Ungkap Anak Jadi Penyelamat Rumah Tangga

KALIMANTANLIVE.COM – Drama rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali jadi sorotan. Gugatan cerai talak yang diajukan Andre lagi-lagi kandas usai Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan tersebut.

Keputusan majelis hakim kali ini bukan tanpa alasan. Gugatan cerai ditolak setelah eksepsi alias keberatan dari pihak Erin dikabulkan. Artinya, untuk saat ini status Andre dan Erin masih sah sebagai suami-istri.

# Baca Juga :Taylor Swift Resmi Tunangan! Dekorasi Lamaran Rp 600 Juta Bak Taman Dongeng Bikin Netizen Melongo

# Baca Juga :VIRAL! Dwi Hartono Otak Penculikan Kacab Bank Ternyata Mahasiswa S2 UGM, Begini Sikap Kampus

# Baca Juga :BIKIN GEGER! SUV Eropa Renault Kiger Dijual Mulai Rp 116 Jutaan, Fitur Segudang Bikin Ngiler

# Baca Juga :West Ham Krisis! Tumbang Lagi di Carabao Cup, Kapten Jarrod Bowen Ribut dengan Fans

Gugatan Andre Ditolak Gara-Gara Eksepsi Erin

Menurut kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan, pengadilan akhirnya menerima eksepsi yang diajukan pada 4 Agustus 2025 lalu. Erin menilai PA Tigaraksa tak berwenang mengadili perkara tersebut karena dirinya memang tidak berdomisili di wilayah itu.

“Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan harapan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan diterima. Intinya PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa,” kata Firman, Selasa (26/8).

Firman menegaskan, fakta hukum saat ini jelas: Andre dan Erin masih berstatus pasangan suami-istri yang sah.

Anak Jadi Faktor Penentu

Lebih menyentuh lagi, Firman mengungkapkan bahwa hakim juga mempertimbangkan suara hati anak-anak Andre dan Erin.

“Anak-anak secara tegas menyampaikan keinginan mereka. Mereka ingin papi-maminya happy, berdamai, bersatu, membangun keluarga damai, penuh sukacita, penuh kebahagiaan,” jelasnya.

Bukan Kali Pertama Gugatan Mental

Bagi yang baru mengikuti, ini bukan kali pertama Andre Taulany gagal menggugat cerai.

Tahun 2024, gugatannya dimentahkan karena alasan ketentuan hukum.

Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada September 2024 juga tak membuahkan hasil.