Insentif Impor Mobil Listrik Dinilai Efektif untuk Uji Pasar, tapi Berisiko Hambat Investasi

Jika diperpanjang, insentif impor justru bisa merugikan produsen yang telah menanamkan investasi besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Kalau insentif impor terus diperpanjang, target produksi 400 ribu unit sulit tercapai. Perusahaan yang sudah berinvestasi tentu akan merasa dirugikan karena kebijakan menjadi tidak adil dan tidak konsisten. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko menurunkan kredibilitas pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: GIIAS 2025 Angkat Penjualan Mobil Juli, Namun Masih Tertinggal dari Tahun Lalu

Berdasarkan aturan yang berlaku, skema insentif impor mobil listrik hanya berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Setelah tenggat waktu itu, perusahaan wajib memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan unit yang telah dipasarkan. Jika tidak memenuhi kewajiban, dana jaminan atau bank garansi yang disetor akan disita negara.

Riyanto menambahkan, pemberian insentif pada dasarnya berlandaskan aspek pengurangan emisi. Semakin rendah emisi kendaraan, semakin besar pula insentif yang diperoleh.

Namun, faktor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga harus diperhatikan. “Karena itu, kebijakan ini sebaiknya benar-benar dihentikan pada 31 Desember 2025,” tegasnya.

Sumber: Fajarharapan.id