Insentif Impor Mobil Listrik Dinilai Efektif untuk Uji Pasar, tapi Berisiko Hambat Investasi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.

Regulasi ini dinilai cukup efektif untuk tahap uji pasar kendaraan listrik di Indonesia, namun menuai catatan terkait dampaknya terhadap industri dalam negeri.

BACA JUGA: Mercedes-AMG GT XX Pecahkan Rekor Dunia Jarak Tempuh Mobil Listrik

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto, menilai kebijakan impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) terbukti mendorong penerimaan pasar.

Ia menyebut, penjualan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) kini mulai melampaui mobil hybrid yang sebelumnya lebih populer di kalangan konsumen.

“Impor CBU sudah cukup efektif sebagai uji pasar. Buktinya, penjualan BEV meningkat signifikan ketika insentif fiskal diberikan untuk kendaraan listrik impor,” ujar Riyanto dalam diskusi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut lebih banyak memberikan keuntungan dari sisi perdagangan, bukan dari aspek industrialisasi.