Petugas kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan dan melihat kedua seperti yang di informasikan, lalu mendekati pelaku.
Dalam pemeriksaan petugas, keduanya mengakui meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis ditempat yang tidak jauh dari keduanya diamankan.
“Diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” jelas Iptu joko.
Ditambahkannya, saat ini BH dan RR diamankan di Polres tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,5 gram, 1 lembar tisu, 1 pipet kaca, 1 buah handphone berwarna hitam dan satu sepeda motor warna hitam.(*)
Kalimantanlive.com/ Polres Tabalong







