TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan diringkus petugas kepolisian terlibat dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut berinisial BH (40) warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, HSU dan RR (31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai, HSU.
#Baca Juga :Iseng Daftar Beasiswa, Alya Lulusan Man 1 Tabalong Diterima Kuliah di Wuhu Institute of Technology China
#Baca Juga :Belasan Anak Muda Tabalong Dapat Beasiswa Kuliah ke Wuhu Institute of Technology China
#Baca Juga :Forum P4GN Tahap II, Polres Tabalong Ajak Masyarakat Indikasi Penyalahgunaan Narkoba
Keduanya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong gegara tertangkap tangan membawa paketan sabu di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Selasa (26/8) siang.
Kepergok nya pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat perihal atas kecurigaan kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka.
“Warga menduga kehadiran mereka terkait adanya transaksi narkoba,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (27/8/2025).







